Jenis-Jenis CyberCrime |
Setelah sebelumnya KompiArea membahas "Dampak Negatif TIK", yang salah satunya adalah "cyber crime". untuk itu kali ini KompiArea akan membahas "Jenis-Jenis Cyber Crime" atau kejahatan melalui internet.
Tapi, apa sih sebenarnya cyber crime itu? cyber crime adalah tindakan kejahatan atau melawan hukum dengan menggunakan sarana internet atau dunia maya.
untuk jenis-jenis cyber crime sendiri dibagi mejadi beberapa, yaitu:
- Carding
Carding yaitu penipuan menggunkan kartu kredit dengan mencuri nomor korban, kemudian untuk melakukan transaksi melalui internet. - Cyber Espionage
Cyber Espionage yaitu kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki jaringan komputer pihak lain untuk tujuan mata-mata. - Cyber Terrorism
Cyber Terrorism yaitu kejahatan yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan/kerusakan data komputer lain dengan cara memasukkan virus. - Data Forgery
Data Forgery yaitu kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data yang tidak benar. - Illegal Content
Illegal Content adalah memasuka informasi yang tidak benar untuk merugikan orang lain. - Infringment Of Privacy
Infringment Of Privacy yaitu kejahatan melalui internet yang dilakukan untuk memperoleh informasi/data yang bersifat pribadi/rahasia. - Phising
Phising yaitu kejahatan yang dilakukan untuk mengecoh orang lain agar memberikan data pribadinya ke situs yang telah disiapkan.
- Unauthorized Acces
yaitu kejahatan melalui internet yang dilakukan dengan cara memasuki jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin.
Bagaimana? ternyata kejahatan tidak hanya di dunia nyata, di dunia maya pun terdapat banyak kejahatan. untuk itu kit patut berhati-hati dalam menggunakan internet, jangan sampai kita tertipu oleh internet itu sendiri.
Semoga artikel ini bisa menambah wawasan sobat KompiArea, dan jika merasa artikel ini bermanfaat kalian bisa share ke teman-teman sobat KompiArea.
0 komentar:
Posting Komentar